- Rika Pangesti/tvonenews.com
Ini Struktur Kepengurusan Komnas HAM Baru Periode 2022-2027
"Pertama, mampu menuntaskan hutang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, menyelesaikan berbagai hambatan penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat yang saat ini prosesnya terkatung-katung di kejaksaan," ucap Teo.
Menurutnya, harus ada kesinambungan dan konsistensi komitmen penuntasan kasus pelanggaran HAM dari periode kepemimpinan sebelumnya dengan yang baru.
"Kedua, dapat menjawab tantangan kemunduran dan upaya pelemahan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dengan bersama-sama masyarakat sipil mendorong Negara cq Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi warganya," terang dia.
"Tidak justru menjadi aktor pelanggar HAM melalui berbagai kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM dan demokrasi," tegasnya.
Dia berharap, Komnas HAM dapat menjadi lembaga terdepan dan mampu diandalkan dalam pembelaan hak-hak masyarakat di Indonesia dari kesewenang-wenangan aparat negara maupun korporasi pelanggar HAM.
"Ketiga, melanjutkan advokasi beberapa konvensi internasional agar segera dapat diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia," ujar dia.
"Keempat, menyusun standar operasional dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sehingga korban yang mengadu ke Komnas HAM mendapatkan kejelasan perkembangan pengaduannya," tambahnya.