- Istimewa/Instagram Indra Kenz
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IK Buka Suara Soal Tuntutan
Selain itu, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Maka dari itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut, dia telah merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Namun sebelum Indra Kenz divonis hakim, tim kuasa hukum IK buka suara di media sosial Instagram milik Indra Kenz pada tanggal 1 November 2022, dalam bentuk teks dan mengunggah konten video serta foto.
Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang
Diunggahan tersebut, tertulis soal pendapat kuasa hukum Indra Kenz terkait kasusnya.
"Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yang ngawur dan tidak masuk akal. IK diduga merugikan 144 orang tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yang merugikan 270 juta penduduk negara kita," tulisnya di akun media sosial instagram milik Indra Kenz, seperti yang dikutip tvonenews.com, Senin (14/11/2022).