- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Rektor Unila, Periksa Sistem Program Penerimaan Mahasiswa Baru
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang yang diterima oleh tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dari berbagai pihak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dilakukan kepada empat saksi pada Jumat (11/11/2022) yang lalu.
"Jumat 11 November bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Adapun ke empat dari mereka diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait pengetahuannya dalam kasus tersebut.
Dua diantaranya yakni RADITYO PRASETIANTO WIBOWO, S.Kom (Swasta) dan Dr. Eng. Darlis Herumurti, S.Kom., M.Kom. (Dosen Teknik Informatika ITS).
Ali mengatakan, keduanya hadir untuk diperiksa terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Kemudian untuk dua saksi lagi, yakni Dr. MUALIMIN, M.Pd.I (Dosen) dan BUDI SUTOMO (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka KRM dari berbagai pihak," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang telah menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan seorang pihak swasta.
"Hari ini, Kamis 10 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," katanya, Kamis (10/11/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng selaku Dirjen Dikti. Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng., IPU, A.Eng selaku Rektor ITS, dan satu orang pihak swasta atas nama Ahmad Fauzi," tambahnya.
Namun dirinya enggan untuk membeberkan detail terkait dengan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa KPK akan terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di ranah pendidikan ini.
"Update akan disampaikan jika penyidikan kasus dirasa cukup." tandasnya. (rpi/ree)