Persidangan perdana perkara ACT.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Langgeng Puji

Bikin Geger! Segini Gaji Petingi ACT yang Terungkap di Persidangan

Selasa, 15 November 2022 - 17:16 WIB

Jakarta - Gaji tiga terdakwa petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain akhirnya terungkap dalam persidangan perkara penyelewengan dana donasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun tiga terdakwa itu diduga menyelewengkan dana donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 silam.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), gaji tiga petinggi ACT berkisar antara Rp70 sampai Rp100 juta dalam sebulan.

"Gaji President Global Islamic Philantrophy terdakwa Drs. Ahyudin sebesar Rp100 juta. Gaji Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Herman sebesar Rp70 juta, dan Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp70 juta," ujar jaksa membaca dakwaan di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).

Jaksa menjelaskan selain gaji tiga terdakwa itu terungkap, ada satu tersangka yang belum menjalani persidangan, yakni Senior Vice President Humanity Network Departement Novariyadi Imam Akbari menerima sebsar Rp70 juta.

Menurut jaksa, terdakwa Novariyadi belum dilakukan persidangan karena berkas masih diteliti.

Adapun dalam perkara tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral