- Tim tvOne/Syifa Aulia
Komisi III DPR Bakal Bentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme
Jakarta - Komisi III DPR RI bakal membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Adapun pada Selasa ini, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Keahlian Setjen DPR untuk membahas rancangan peraturan itu.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme oleh pihak DPR justru terlambat.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, mengamanatkan DPR harus membentuk tim pengawas dalam kurun waktu satu tahun sejak undang-undang itu diberlakukan.
"Kita sering kali menerima aduan dari berbagai kelompok masyarakat bahwa penindakan dalam pemberantasan terorisme dianggap melanggar HAM, dinilai melanggara asaz praduga tak bersalah," jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Menurut politikus PPP itu, pembentukan tim pengawas sebagai respons DPR terhadap protes masyarakat.
"Supaya kami lebih spesifik, lebih khusus lagi bisa menerima keluhan dari masyarakat apabila penindakan terorisme itu bisa salah sasaran, bisa salah tangkap, berlebihan, dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang benar," kata dia.
Adapun tim pengawas itu terdiri dari anggota Komisi III masing-masing fraksi. Tim tersebut akan bekerja ketika ada aduan dari masyarakat apabila penangkapan terorisme menimbulkan kontroversi.
"Maka itu menjadi tim pengawas untuk melakukan penyelidikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kejadian semacam itu," jelas Arsul.
"Nanti hasilnya apa, kemudian disikapi secara hukum dan politik oleh Komisi III yang memang membidangi bidang hukum, keamanan, dan HAM," tutup dia. (saa/ebs)