- tim tvone/Syaren Situmorang
Gegara Berkata Kasar, Sang Istri Tewas Dimutilasi Suami di Humbahas, Polisi Lakukan Ini ke Anaknya
Lebih lanjut dia sampaikan, bahwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ini, terungkap Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya, bahwa pelaku telah membunuh istrinya.
Maka dari peristiwa itu, ia katakan, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.
Sambungnya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana.
"Hal ini dikarenakan mengilangkan nyawa orang lain, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh
tahun," bebernya.
- Polisi Ambil Tindakan Terhadap Anak Korban
Tidak sampai di situ saja pihak kepolisian menangani kasus tersebut. Pada hari Selasa ini, (15/11/2022), pihak kepolisian juga melakuan pemantauan kondisi anak tersangka dan korban.
Bahkan, pihak kepolisian juga memantau kondisi psikis anak korban mutilasi itu. Sebab, anak korban mutilasi yang berinisia RM masih berusaia 3,5 tahun, yang saat ini diasuh oleh pamannya.