Lukas Enembe.
Sumber :
  • Antara

KPK Telusuri Transaksi Valas Gubernur Papua Lukas Enembe

Rabu, 16 November 2022 - 13:17 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi valuta asing (Valas) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan pihak dari PT Anugrah Valasindo bernama Kriswanto dan pihak dari PT Mulia Multi Remittance atau Mulia Multi Valas bernama Roby.

Keduanya telah diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lucas Ebembe),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Luas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Pengacaranya menyebut Lukas menerima Rp1 miliar.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK menjadwalkan Lukas diperiksa sebagai saksi di Polda Papua pada 12 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

KPK akhirnya mengirim tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya pada Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan itu didampingi langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Firli, keberlanjutan kasus Lukas bergantung laporan hasil pemeriksaan tim penyidik dan tim medis dari IDI.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022) malam. (hmd/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral