Sosialisasi RUU KUHP, di Surabaya, Selasa (15/11/2022).
Sumber :
  • Kominfo

Kominfo Ajak Masyarakat Melek RUU KUHP dengan Sosialisasi di Surabaya

Rabu, 16 November 2022 - 22:09 WIB

“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Aries mengungkapkan bahwa  menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural, dan multi religi tidaklah mudah. Karena sebagai negeri yang beragam, Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter yang khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” tambahnya.

Hal ini bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini dan juga memberikan pemahaman paradigma baru dari paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif.

Aries juga menambahkan bahwa salah satu isu terkait penghinaan presiden tidak serta merta membatasi kebebasan berpendapat, karena konstitusi kita menghargai kebebasan berpendapat namun tidak mengizinkan adanya perbuatan menghina.

“Bahwa pasal inipun disusun di RUKHP tetap mempertimbangkan asas demokrasi, sehingga sanksi-nya di bawah 3 tahun penjara dan juga merupakan delik aduan dibandingkan pasal 1 (34) yang merupakan delik biasa dan sanksinya 6 tahun penjara,” tutupnya.

Pada sesi terakhir, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti, mengungkapkan bahwa dalam perjalanan menyusun produk Undang - Undang buatan Indonesia perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru oleh pemangku kebijakan negeri, sehingga dapat dipahami norma hukum positif yang berfungsi menjadi panduan publik untuk berperilaku.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral