- DPR
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya
Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Komisi II membacakan laporannya yang diwakili oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.
Sebagai informasi, Kota Sorong akan menjadi ibu kota dari Provinsi Papua Barat Daya. Wilayah provinsi ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Adapun pemekaran provinsi ini dilakukan karena pembangunan di daerah itu masih tertinggal. Sehingga diharapkan bisa mempercepat pembangunan di daerah itu.
“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.
“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.
Selain itu, pengesahan RUU menjadi UU ini juga untuk mendukung kelancaran tahapan Pemilu 2024.
“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tandas dia. (saa/ree)