Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kedua kanan) saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan hasil pengawasan dan penindakan terkait sirop obat tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis (17/11/2022)..
Sumber :
  • (ANTARA/Andi Firdaus)

BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi Berstatus Tersangka Obat Sirop Berbahaya

Kamis, 17 November 2022 - 17:29 WIB

Jakarta - Dua perusahaan farmasi di Indonesia kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis (17/11/2022).

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG

Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Menurut Penny, kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.

"Obat sirop dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha, produsen yang telah melanggar," katanya.

Penny mengatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih mendalami keterangan dan barang bukti dari tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Samco Farma, Ciubros Farma dan Afi Farma terkait tuduhan serupa.

Penny mengatakan, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari lima perusahaan farmasi tersebut yang kini bermasalah secara hukum.

Selain perusahaan farmasi, satu pemasok bahan pelarut obat yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan sedang diproses lebih lanjut untuk pemidanaan.

Dikatakan Penny, pemasok obat tersebut merupakan distributor kimia biasa yang melanggar ketentuan memasok bahan baku pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Pemasok obat tersebut juga diketahui dengan sengaja melakukan pemalsuan atau mengoplos pelarut yang kemudian dipakai obat sirup sejumlah industri farmasi.

Dua Pejabat BPOM Mangkir Saat Dipanggil Polisi

Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menyebut bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait kasus gagal ginjal akut

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah melakukan dua orang pejabat BPOM pada Jumat (11/11/2022).

Pada saat itu pihak kepolisian melayangkan surat pemeriksaan terhadap empat orang pejabat BPOM di bidang pengawasan dan bidang mutu. 

"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang kemarin hari Jumat (11/11/2022). (Jabatannya) bidang pengawasan dan bidang mutu yang kita mintai 4 orang baru datang 2," ungkap Pipit kepada awartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Pipit mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat BPOM tersebut. 

Menurutnya pemeriksaan itu bersifat permintaan keterangan saksi pihak BPOM terkait senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mencemari obat sirop penyebab kasus gagal ginjal akut

Ia pun memastikan pemeriksaan terkait dua pejabat BPOM lainnya bakal berlangsung pada pekan depan. 

"Mungkin minggu depan. Seputaran kasus ini, masalah pengawasan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan permintaan klarifikasi dilayangkan kepada pejabat BPOM terkait temuan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang mencemari bahan baku obat sirop pada pasar farmasi di Indonesia. 

"Kita minta klarifikasi dari pejabat-pejabat yang berwenang untuk bisa menjelaskan tentang bahasa-bahasa teknis. Kita masih menunggu dari BPOM sendiri untuk kesediaannya," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Pipit menuturkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahan farmasi terkait peredaran obat sirop yang Tercemar senyawa penyebab penyakit gagal ginjal akut. 

Menurutnya langkah ini dilakukan dalam membuka tabir penyebab kasus gagal ginjal akut yang didominasi korban anak-anak. 

"Dalam hal ini juga biar semua masalah ketemu, semua harus terbuka," ungkapnya. 

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pengecekan itu dilakukan dalam serangkai investigasi pihak Bareskrim Polri. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait bahan baku obat sirop yang Tercemar EG dan DEG. 

Menurutnya dau diantara sejumlah perusahaan farmasi itu merupakan suplier bahan baku obat sirop yang diproduksi PT AFI Pharma (AF). 

"Tim investigasi dari Dirtipider Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikam PT TGK dan CPNI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat yang menganduk EG dan DEG ke PT AF," ungkapnya. (raa/ant/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral