- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Terkait Regulasi Pelabelan BPA pada Kemasan Galon, Kemenkes Beberkan Syarat Air Bebas Konsumsi
Jakarta - Kebijakan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan galon yang diupayakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menuai kontroversi di kalangan akademisi.
Draft awal kebijakan pelabelan BPA tersebut dinilai cenderung diskriminatif hingga menyampingkan kepentingan publik lainnya.
Hal itu seperti kebutuhan suplai air minum yang sehat untuk konsumsi harian masyarakat.
Menjawab pertanyaan itu, Forum Ngobras mengadakan diskusi dengan mengundang narasumber yang ahki dalam bidangnya.
Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS., Guru Besar
Kementerian Kesehatan, Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dilakukan pada 2020, menyatakan 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air terkontaminasi bakteri E. coli.
“Kemenkes merekomendasikan kebutuhan air dalam sehari yaitu sekitar 8 gelas per hari. Betapa air memang sangat penting."