Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS (Kiri) dan Ir. Akhmad Zainul Abidin (Kanan) memaparkan terkait “Regulasi Pelabelan Galon: Urgensi Kebutuhan Hidrasi dan Bahaya Diskriminasi”.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Terkait Regulasi Pelabelan BPA pada Kemasan Galon, Kemenkes Beberkan Syarat Air Bebas Konsumsi

Kamis, 17 November 2022 - 20:18 WIB

Jakarta - Kebijakan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan galon yang diupayakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menuai kontroversi di kalangan akademisi. 

Draft awal kebijakan pelabelan BPA tersebut dinilai cenderung diskriminatif hingga menyampingkan kepentingan publik lainnya.

Hal itu seperti kebutuhan suplai air minum yang sehat untuk konsumsi harian masyarakat. 

Menjawab pertanyaan itu, Forum Ngobras mengadakan diskusi dengan mengundang narasumber yang ahki dalam bidangnya.

Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman, MS., Guru Besar

Kementerian Kesehatan, Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) yang dilakukan pada 2020, menyatakan 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air terkontaminasi bakteri E. coli.

“Kemenkes merekomendasikan kebutuhan air dalam sehari yaitu sekitar 8 gelas per hari. Betapa air memang sangat penting."

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral