- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp1,04 Miliar
Sleman, DIY - Sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai Yogyakarta. Barang bukti sebanyak itu kemudian dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (29/9).
"Jadi kita musnahkan ini agar dipastikan tidak beredar lagi di masyarakat," kata Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang.
Hengky menjelaskan, jutaan rokok ilegal ini salah satunya disita dari sebuah truk yang kebetulan melintas di Yogyakarta. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan mendapati rokok ilegal di dalamnya.
"Yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan kami adanya satu truk yang melintas menuju Pekanbaru dari Jawa Timur yang membawa rokok ilegal lewat Yogyakarta," jelasnya.
Guna mengelabuhi petugas, rokok dibawa menggunakan truk dengan modus berisi kerupuk. Adapun jumlah totalnya mencapai 2.976.000 batang.
"Modusnya mereka dalam surat jalannya diberitahukan dengan kerupuk. Itu untuk mengelabuhi petugas. Dan mereka menggunakan sistem sel terputus jadi sopir tidak tahu isi barang yang dibawa," terangnya.
Menurut Hengky, rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai alias polos. Jika dijual, nilainya sebesar Rp 1,04 miliar.
"Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp 1,76 miliar," imbuhnya.
Hengky tak menampik jika peredaran rokok ilegal tanpa cukai di masyarakat semakin banyak. Salah satu penyebabnya karena tingginya cukai rokok yang membuat harga rokok bercukai semakin mahal.
"Dengan tingginya cukai rokok, maka peredaran rokok ilegal semakin banyak," pungkasnya.(Andri Prasetyo/Buz)