Kamera Tilang Elektronik.
Sumber :
  • Tim tvOne/Viva

Meskipun Tidak Ada Tilang Manual, Pihak Kepolisian Tetap Pantau Pelanggaran dan Memberikan Teguran

Senin, 21 November 2022 - 07:11 WIB

Jakarta -  Tilang manual tidak lagi diberlakukan di wilayah Jakarta. Namun aparat kepolisian tetap diterjunkan di beberapa titik lokasi, terutama jika ada pelanggaran lalu lintas. Meski tidak ditilang, tetapi polisi akan memberikan teguran yang bersifat humanis.

Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberikan teguran secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas, meski tidak ada tilang manual demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Agung menjelaskan pihaknya melakukan giat imbauan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu (20/11/2022) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Tiga lokasi yang dijangkau oleh pihak kepolisian, yakni kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran.

Harapan Agung, dengan adanya teguran ini akan semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Tentunya kegiatan ini bertujuan agar keamanan dan keselamatan para pengguna jalan terutama roda dua maupun empat terjamin selama berkendara.

"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung. Agung turut memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan pungutan liar saat bertugas di jalan.

"Sanksi tegas pun menanti aparat kepolisian yang terbukti tetap memungut pungli saat bertugas,” tegasnya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan tilang elektronik statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (ant/viva/ade)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral