- Tim tvOne/Rika Pangesti
Irjen Teddy Minahasa-AKBP Doddy Batal Dikonfrontasi soal 5 Kg Sabu Hari Ini
Jakarta - Agenda konfrontir antara Irjen Teddy Minahasa (TM) dengan AKBP Doddy Prawiranrgara Cs terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba, diundur setelah sebelumnya dijadwalkan dihelat pada Senin (21/11/2022) hari ini.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea mengatakan, pengunduran ini dilakukan karena salah satu pihak dari AKBP Doddy berada dalam kondisi yang tidak sehat.
"(Alasan diundur?) Dapat informasi dari penyidik, katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit. Jadi dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur," kata Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Hotman juga berujar, pengunduran ini dilakukan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
"(Sampai kapan diundur?) Belum ada batas penentuan waktunya," ucapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa juga membenarkan terkait pembatalan agenda konfrontir antara mantan Kapolda Sumatera Barat dengan Kapolres Bukittinggi itu.
"(Agenda konfrontir diundur?) Iya, tidak jadi. Nanti Dijadwalkan ulang," kata Mukti ketika dikonfirmasi.
Namun sayang, Alumni Akpol tahun 1994 itu masih enggan berkenan untuk membeberkan detail kapan penjadwalan agenda konfrontir ini akan dihelat kembali.
"Belum, belum masih akan kita jadwalkan ulang," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa akan dihadapkan langsung dengan para tersangka lain yang masih berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkotika.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (TM).
Kegiatan konfrontir ini, bakal digelar esok hari oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"(Esok Irjen TM bakal dikonfrontir?) Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Kuasa hukum Irjen Tedduy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat dihubungi, Minggu (20/11/2022).
Hotman menyebut, kliennya bakal dikonfrontir dengan tersangka lain termasuk dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Anita yang juga merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini. (rpi/ebs)