Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Sumber :
  • Antara

Pengacara Bharada E Tegaskan Hanya 3 Peluru yang Ditembakkan

Senin, 21 November 2022 - 21:16 WIB

Jakarta - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya hanya menembakkan tiga peluru yang dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Fakta persidangan hari ini, tutur Ronny, terungkap bahwa peluru tersisa yang pistolnya diserahkan oleh Bharada E ke Kombes Santo sebanyak 12 butir.

“Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.

Berdasarkan hasil visum, jumlah peluru yang berada di badan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J adalah 7 butir.

Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.

Dengan demikian, Pengacara Bharada E mengatakan bahwa kliennya hanya menembakkan 3 dari 7 butir peluru yang berada di badan Brigadir J.

“Tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12,” ucapnya.

Sebelumnya, ketika menyampaikan kesaksian, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjawab pertanyaan hakim ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir.

“Itu dari Bharada E,” kata Ridwan ketika menjawab pertanyaan hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hari berikutnya, Selasa (22/1) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi. (lpk/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:43
04:41
05:26
Viral