- Antara
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Festival Musik Berdendang Bergoyang
Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat kembali menetapkan dua tersangka baru atas kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang di laksanakan di Istora, GBK, Senayan, Jakarta Pusat.
"Kita kemarin sore kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media, Selasa (22/11/2022).
Ia mengatakan hasil pengembangan pemeriksaan terdapat dua tersangka baru yaitu AL dan MA.
"Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik 'Berdendang Bergoyang', dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," lanjutnya.
Tak hanya itu, Komarudin juga mengatakan tersangka baru tersebut dikenakan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA. Sementara kedua tersangka baru tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Sampai kini, tersangka kasus festival musik Berdendang Bergoyang sebanyak empat orang. (ree)