- Istimewa
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Website Palsu Tiket Formula E Jakarta
Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 1 tersangka berinisial FI atas pembuat website palsu pembelian tiket Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan tersangka terdiri dari 3 orang berusia sekitar 25 tahun.
"Satu orang tersangka laki-laki ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 jam 07.00 WITA di rumah tersangka yang berlokasi di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP merek Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk, 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanggan exabytes dan 1 buah akun pelanggan idcloudhost.
Dia mengatakan 2 tersangka lainnya, inisial H dan N, masih dalam tahap pencarian. Adapun peran FI adalah membuat, mengelola dan menjalankan website palsu.
Sedangkan, H berperan membantu pembuatan website dan N yang berkomunikasi dengan korban.
"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," jelas dia.
Menurut Reinhard, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp di website palsu itu untuk berkomunikasi dengan korban.
Kemudian, memasang harga tiket Jimbaran Suite 1D seharga Rp517.000.
Pelaku juga membuat halaman website yang mirip dengan website Bank BRI.
Korban yang ingin membeli tiket Formula E itu kemudian menerima WhatsApp blast soal perubahan tarif transfer dana dari pelaku.
"Jika setuju maka pelaku berpura-pura sebagai pihak Bank BRI dan mengirimkan web link phising (palsu)," jelasnya.
Kemudian, korban diminta mengisi data pribadi seperti username, password hingga kode OTP internet banking.
"Selanjutnya pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban," ungkapnya.
Reinhard menyatakan pelapor adalah Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E Jakarta 2022 dan Andrie Juniarsa sebagai Operational Risk Division Fraud Management dan Recovery Desk. (saa/nsi)