- Istimewa
Ini Alasan PKS Tolak RUU IKN Masuk Prolegnas 2023: Jangan Sampai seperti Cipta Kerja
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf tegas menolak masuknya RUU Perubahan atas Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.
“PKS tentunya berkomitmen sejak awal konsisten tidak menyetujui adanya pembahasan rancangan undang-undang IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa,” tegas Bukhori dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (23/11/2022).
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah 1 ini mengungkapkan pembahasan RUU IKN yang dilakukan dengan terburu-buru dan minim partisipasi publik sehingga menjadi ‘catatan merah’ kedua bagi kinerja DPR dan Pemerintah menyusul polemik RUU Cipta Kerja yang kini sudah diteken menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“PKS memandang, setelah UU IKN baru saja diketuk dan bahkan belum pada tahap pelaksanaan, ternyata sudah mengalami persoalan,” kata Bukhori.
“Itu menunjukkan betapa sesungguhnya dalam kita dalam membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatian, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa sehingga tidak kemudian memburu yang penting selesai,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Fraksi PKS tidak setuju dengan masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU IKN pada Prolegnas Tahun 2023. (amr)