Pengacara Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, saat wawancara di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOne

Kuasa Hukum: Kesaksian Ketua RT Tak Berhubungan atas Dakwaan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kamis, 24 November 2022 - 13:33 WIB

Hendra dan Agus didakwa Jaksa Penuntut Umum karena terlibat dalam menghilangi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Keduanya menghadapi dua dakwaan dari JPU. Dakwaan pertama, dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Hendra dan Agus dijerat Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (saa/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral