- VIVA/M Ali Wafa
Pasca Disentil soal Kasus Tambang, Kabareskrim Menyindir Kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
Jakarta - Setelah mendapat tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan memberi sindiran balik.
Agus Andrianto melontarkan pernyataan mengejutkan dalam merespon tudingan yang disampaikan mantan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto kemudian menyentil balik eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan.
"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari VIVA.co.id Jumat 25 November 2022.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," ucap mantan Kapolda Sumut ini.
Hendra Kurniawan blak-blakan soal kaitan Kabareskrim dan tambang ilegal
Eks Karopaminal Polri
Sebagaimana diberitakan, Hendra Kurniawan blak-blakan mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil senyum saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Kemudian, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Diantara yang diperiksa Hendra, salah satunya adalah Ismail Bolong.
"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.
Laporan penyelidikan Propam Mabes Polri terkait uang koordinasi
Ismail Bolong (tangkapan layar Instagram/Terang Media)
Sebelumnya diberitakan, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali.
Waktu pemberian uang koordinasi tersebut diketahui pada bulan Oktober, bulan November dan bulan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Tak tanggung-tanggung, keuntungan yang diraup Ismail Bolong dari proses tambang ilegal tersebut mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali pada akhir tahun 2021.
Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 uang yang disetor sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia. (viva)