- kolase tim tvOnenews
Kuasa Hukum Arif Rahman Mempertanyakan Mengapa Barbuk Dus DVR CCTV Diterima Dari Satpam Bukan Ketua Kompleks
Jakarta - Marcella Santoso selaku Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin mempertanyakan langkah yang diambil pelapor saksi Kompol Aditya Cahya terkait barang bukti dus Digital Video Recorder (DVR).
Sebab tidak adanya tanda bukti tertulis yang menyatakan dus DVR tersebut diterima oleh siapa, apalagi DVR itu bukan lah milik pribadi melainkan milik Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Saya minta bukti tertulis, sebenarnya kan bisa ada tanda terima kalau kita ambil barang orang, tanda terima, berita acara, apalagi itu milik kompleks,” kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Dalam hal ini, Marcella mempertanyakan apa kepentingan satpam bernama Marzuki, mengapa Aditya mengambil barang bukti berupa dus DVR lewat seorang satpam bukan ketua lingkungan.
“Disampaikan pelapor saudara sendiri itu milik kompleks. Kenapa bukan diambil dari ketua komplek, atau diambil dari ketua warga, ketua lingkungan, kenapa diambil dari Pak Marzuki (satpam),” cecarnya.
Hal ini dinilai penting untuk diketahui lantaran dus DVR tersebut dapat membuat terduga tersangka Arif Rahman masuk penjara. Maka dari itu perlu kejelasan asal usul dus DVR tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Aditya Cahya sebagai salah satu saksi menyatakan bahwa ada DVR yang berasal dari CCTV salah satu penghuni Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Rekaman berdurasi dua jam itu dijelaskan memperlihatkan peristiwa sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan Brigadir J.
“Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP,” kata Aditya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
“Durasi rekaman itu pada 8 Juli 2020, pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB atau sekitar dua jam. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, hanya di luar tapi (gambar yang direkam),” sambungnya.
Aditya bersama dengan rekannya lantas menindaklanjuti kasus ini dengan menghampiri pos satpam untuk mencari tahu kebenaran.
Aditya bertemu dengan satpam bernama Marzuki, namun saat ditanya soal rekaman CCTV, ternyata sudah tidak ada lagi.
“Kami tergabung dalam timsus yang terlibat dalam membantu, dan itu kami tindak lanjuti dengan datang ke pos satpam, di situ kami ketemu dengan Pak Marzuki. Namun rekaman CCTV sudah kosong atau tidak ada lagi,” bebernya.
Meski pun rekaman tidak lagi ditemukan, Aditya jelaskan bahwa masih ada barang bukti berupa dus DVR yang sebelumnya sempat disita.
“Kemudian kami konfirmasi kepada pak satpam, Pak Marzuki. Pada saat itu Pak Marzuki mengatakan pada kami bahwa dus dari DVR yang disita oleh penyidik itu masih ada. Dan kami konfirmasi ke rekan kami bahwa benar antara dus yang masih ada di kompleks polri itu di pos satpam dengan DVR yang ada di Puslabfor itu sama,” pungkasnya.(agr/chm)