- Istimewa
Temuan BPK RI Perwakilan Kalsel, Dinas Perkim Banjarbaru Pecah Pengadaan Menjadi 102 Paket Diduga Hindari Lelang
Banjarbaru - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2021, 4.B/LHP/XIX.BJM/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, terdapat temuan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dipandang belum melakukan konsolidasi pengadaan dari belanja modal tahun anggaran 2021.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas 102 paket pekerjaan yang memiliki sifat, jenis dan lokasi yang sama.
Terdapat beberapa pekerjaan jalan khusus dan PJU pada lokasi (kecamatan) yang sama dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang dikerjakan oleh beberapa penyedia/rekanan.
Atas hal tersebut pihak Dinas Perkim tidak melakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan pada lokasi yang sama, sehingga menimbulkan indikasi pemecahan paket pekerjaan.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut PPK Bidang Permukiman dan PPK Bidang Pertamanan, Pemakaman dan PJU Dinas Perkim Banjarbaru, identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil musrenbang, pokok pikiran anggota DPRD, dan usulan langsung dari masyarakat serta tidak bermaksud untuk melakukan pemecahan kontrak. Pada TA 2022 telah dilakukan konsolidasi atas beberapa paket pekerjaan.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada: Pasal 9, ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Pasal 20, ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.