Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji..
Sumber :
  • Tangkapan Layar dari Kanal YouTube ILC

Susno Duadji: Nasib Ismail Bolong Mirip Bharada E, Kasus Tambang Hampir Serupa Seperti Kasus Sambo

Minggu, 27 November 2022 - 13:20 WIB

Jakarta – Ramai kasus terkait tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Ia diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus ini berpotensi kembali mencoreng institusi Polri, setelah sebelumnya terjadi kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kasus tersebut memunculkan komentar dari berbagai pihak, salah satunya adalah Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji.


Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji (tangkapan layar)

Susno menyebut kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong lebih besar daripada kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

“Ini lebih besar dari Sambo. Segera klarifikasi isu yang sangat menggegerkan kepolisian kita,” kata Susno dalam tayangan video Youtube medcom.id, dikutip dari VIVA pada Minggu, 27 November 2022. 

Menurut Susno Duadji, apabila Ismail Bolong memberi klarifikasi karena adanya tekanan, berarti sosok yang menekan itu adalah pelakunya.

Sebab, ia yang memerintahkan. Hal tersebut, menurut Susno,mirip dengan kasus yang menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

“Kalau seandainya Ismail Bolong mengatakan, saya ditekan, yang menekan itu kena. Berarti pelakunya, pelaku utama yang memerintahkan. Itu otaknya. Kaya kasus Sambo lah, kan Sambo otaknya. Ismail Bolong siapa?” pungkas Susno.

Ia menambahkan, Ismail Bolong tetap menjadi pelaku meskipun nantinya ia disuruh. Sama seperti posisi Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ismail Bolong ya pelaku, misalnya Bharada E disuruh. Jadi mirip-mirip ini,” jelas dia.

Lebih jauh dari itu, Susno Duadji belum melihat munculnya pengakuan Ismail Bolong yang diduga memberi uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agung Andrianto aksi balas dendam Ferdy Sambo maupun Hendra Kurniawan. 

“Itu soal politik perebutan kekuasaan, atau balas dendam karena Sambo dipenjarakan dan sebagainya, itu urusan nanti. Kemudian Hendra, Sambo belum ada rasa dendam,” ujarnya. 

Namun, Susno merasa aneh dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tidak bersuara dalam kasus Ismail Bolong. Harusnya, kata dia, Mahfud berlaku adil seperti halnya bersuara mengungkap kasus Ferdy Sambo. 

“Nah Pak Mahfud pun diharapkan ini, karena Pak Mahfud kan Menko Polhukam yang mengkoordinir Polri. Sebagaimana pada peristiwa Sambo, beliau lah yang banyak berperan. Ini juga harus didorong,” ucapnya.

Maka dari itu, Susno meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu takut mengusut dugaan gratifikasi atau uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal yang diberikan kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Hal itu terungkap seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong melalui videonya yang sempat beredar di media sosial. Selain itu, keterangan Ismail Bolong juga tercatat dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.

"Jangan takut mengorbankan misalnya kalau benar, ini akan mengenai petinggi-petinggi Polri. Enggak apa-apa. Dengan berani menindak itu, justru grade Polri akan naik. Masyarakat akan mengatakan, wah tidak main-main Kapolri ini. Siapapun yang bersalah, berapapun bintangnya, dia tindak," ungkapnya.

Bahkan, Susno sepakat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa pengusutan kasus tambang Ismail Bolong ini perlu melibatkan pihak eksternal untuk membangun kepercayaan publik.

"Bila perlu, apa yang dikatakan Pak Mahfud, bagus kalau misalnya melibatkan pihak luar untuk memeriksa. Karena untuk menambah kepercayaan masyarakat pada Polri. Kalau Polri periksa Polri nanti ada keraguan, apalagi kondisi saat ini. Sudahlah, terbuka saja pihak manapun silahkan. Yang penting, sesuai standar hukum yang berlaku," pungkasnya. (viva/Mzn)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral