Ilustrasi. Tambang batubara.
Sumber :
  • ANTARA

Selain Rp6 M ke Bareskrim, Ismail Bolong Juga Gelontorkan Dana Rp 2M ke Polda Kaltim

Minggu, 27 November 2022 - 16:50 WIB

Jakarta - Ismail Bolong, yang mengaku telah memberikan dana ke Kabareskrim sebesar Rp6 miliar rupiah, ternyata menggelontorkan dana juga sekitar Rp2 miliar ke Polda Kaltim.

Demikian salah satu bunyi hasil laporan penyelidikan Divpropam Polri Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri tertanggal 7 April 2022.

Ismail Bolong, yang saat itu menjabat sebagai Aiptu di Satintelkam Polresta Samarinda, juga merupakan salah satu pengusaha atau penambang batubara ilegal yang memiliki delapan titik tambang di wilayah Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Bontang.

Disebutkan bahwa, sejak Juni 2022 sampai dengan Agustus 2021, menjual batubara hasil penambangan ilegal kepada saudari Tan Paulin. 

"Dalam kegiatan tersebut (Ismail Bolong) memberikan uang koordinasi kepada PJU Polda Kaltim sebesar Rp2 miliar melalui Dirreskrimsus, PJU Polres Bontang Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta melalui Kasatreskrim dan Polsek Marang Kayu sebesar Rp40 juta sampai dengan Rp50 juta," demikian dikutip dari laporan hasil penyelidikan Divpropam, Minggu (27/11/2022).

Melalui penyelidikan Divpropam itu pula, diketahui bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes Pol Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri.

"Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto, selaku kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD sebanyak tigia kali, yakni bulan Oktober, November dan Desember 2021, senilai Rp2 miliar setiap bulannya," demikian dikutip dari laporan itu.

Ada Kebijakan Dari Atas

Dalam laporan hasil penyelidikan DivPropam Polri itu, disebutkan pula bahwa mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Budi Haryanto, mengenal para pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah Polda Kaltim, dan menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan.

"Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp800 juta dari Aiptu Ismail Bolong, menerima uang koordinasi antara Rp500 juta sampai Rp700 juta setiap bulan, total uang diterima sekitar Rp3 miliar sampai dengan Rp5miliar," demikian bunyi laporan itu.

Komjen Agus Andrianto juga disebut dalam laporan itu sebagai pihak yang mempertemukan Ismail Bolong kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, sebanyak tiga kali pertemuan.

"Selama menjabat sebagai Kasubdit V Diitipidter tidak pernah melakukan penindakan penambangan batubara ielgal di Provinsi Kaltim dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri)," demikan dikutip dari laporan itu.

Melalui laporan hasil penyelidikan itu, terungkap pula bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat dumas yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan gunung Menangis, wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya.

Disebutkan pula Dirtipidter Bareskrim Polri tidak melakukan penindakan meski ada pertambangan batubara ilegal di Kaltim. "Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto, Kasubdit Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri," demikian dikutip dari laporan itu.

Bantahan Bareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus. (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral