Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Sumber :
  • Istimewa

KemenKopUKM Resmi Pecat Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 28 November 2022 - 17:03 WIB

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual.

Hal tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam.

"Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sedangkan, untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam konferensi pers yang di gelar di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Lebih dari itu, KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Menteri Teten menjelaskan terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten menegaskan pihaknya tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral