- Istimewa
KemenKopUKM Resmi Pecat Pelaku Kekerasan Seksual
Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.
“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Menteri Teten.
Melalui Majelis Kode Etik tersebut, lanjut Menteri Teten, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.
Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).
“Salah satu temuan Tim Independen yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat dilingkungan KemenKopUKM. Kedepan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan KemenKopUKM. Hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” kata Menteri Teten.
Sedangkan, terkait dengan perlindungan terhadap korban, Menteri Teten mengatakan bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan.