- ANTARA
Lukas Enembe Minta Izin KPK Untuk Berobat ke Singapura
Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura.
"Perkembangan terkininya, tim dokter mengeluarkan rekomendasi dari RS (Mount) Elizabeth yang dokternya itu intinya mengatakan bahwa Pak Lukas Enembe harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Elizabeth Singapura," kata salah satu kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum pada Senin telah mengirimkan surat agar KPK mengizinkan Enembe berobat ke Singapura.
"Sehingga hari ini juga, kami sudah memasukkan surat meminta KPK supaya mengizinkan Bapak Lukas bisa ke Singapura ke Rumah Sakit Elizabeth karena dokter-dokter yang menangani beliau kan dari RS Elizabeth," ujar dia.
Ia beralasan bahwa kesehatan kliennya saat ini semakin memburuk.
"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Enembe bepergian ke luar negeri. Enembe telah dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023.