Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Usut Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa Sekda Pemalang dan 3 Swasta

Selasa, 29 November 2022 - 22:41 WIB

Jakarta - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (29/11/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Slamet diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.
Selain Sekda Pemalang, komisi antirasuah juga turut memeriksa 3 orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.

"Hari ini 29 November 2022, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Ali menuturkan pemeriksaan keempat orang itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," sebut Ali.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka. 

Adapun kelima orang lainnya tersebut diantaranya Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang. 

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jum'at (12/8/2022) malam. 

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap. 

"Si pemberi, yakni SM, SJ, YN, dan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia. 

"Sementara MAW dan AJW selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," sambungnya. 

Firli menambahkan, dalam giat senyap yang dilakukan tim komisi antirasuah, telah diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW dengan isi saldo sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta. 

Selain itu, ini merupakan OTT KPK ketujuh tahun ini usai KPK menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Bupati bogor Ade Yasin, serta bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.(rpi/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral