Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.
Sumber :
  • Dok. Gilbert

PDIP Sebut Gaji Buruh Lebih Besar Daripada Gaji Pokok ASN Usai Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta

Rabu, 30 November 2022 - 13:33 WIB

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Penetapan UMP tersebut pun dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.

“UMP Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yg disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798,” ungkap Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). (agr/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral