Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Cek Kelengkapan Dokumen Pengawasan BPOM

Rabu, 30 November 2022 - 17:46 WIB

Jakarta - Kasus tewasnya ratusan anak akibat kasus gagal ginjal akut masih terus dilakukan pengusutan mendalam oleh pihak kepolisian. 

Didapati penyebab gagal ginjal akut pada anak akibat adanya senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dalam obat sirop yang beredar di masyarakat. 

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan dua perusahaan farmasi yakni PT AFI Farma Pharmaceutical dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka penyebaran obat sirop penyebab kasus gagal ginjal akut

"Sementara masih kayak kemarin dua korporasi yang lainnya masih kita dalami, ada beberapa perusahaan. CV Samudera Chemical sama AFI Farma sementara ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Pipit menjelaskan penetapan tersangka hanya ditujukan terhadap pihak korporasi bukan perorangan dari perusahaan farmasi tersebut. 

Di sisi lain bergulirnya penetapan tersangka dua perusahan farmasi tersebut, pihak kepolisian mengaku masih mendalami dokumen pengawasan produk obat sirop yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Pipit mengatakan pihaknya tengah memintai kelengkapan dokumen pengawasan obat sirop yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut dari pihak BPOM. 

Kendati demikian, Pipit enggan merinci model dokumen pengawasan yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. 

"BPOM kemarin belum selesai sama Direktur Pengawasan, karena kita minta data-data masih ada yang perlu dilengkapi jadi belum selesai. Itu dulu ya," ungkapnya. 

Dikethaui, kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran senyawa EG dan DEG yang terkandung pada obat sirop terdata sebanyak 329 kasus. 

Dri data tersebut tercatat 199 orang meninggal dunia sejak merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak dengan periode Agustus 2022 hingga 15 November 2022. (raa/ebs) 
 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral