- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Usut Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, KPK Periksa Sejumlah PNS
Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) terus diselidiki oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Rektor Unila nonaktif, Karomani (KRM) sebagai tersangka.
"Hari ini 30 November 2022, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk," kata Ali dalam keterangannya.
Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah PNS yang diperiksa KPK yakni:
1. SULAEMI, SH, MH, PNS
2. ARIF SUGIONO, PNS
3. ESMAIL NEWAWI, PNS
4. Ahmad Sulaiman, PNS
5. FARIED HASBANI, PNS
6. NIZAMUDDIN, PNS
Selain PNS, adapun pihak swasta yang turut diperiksa dalam pengusutan kasus ini.