- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Usut Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, KPK Periksa Sejumlah PNS
Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) terus diselidiki oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Rektor Unila nonaktif, Karomani (KRM) sebagai tersangka.
"Hari ini 30 November 2022, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM dkk," kata Ali dalam keterangannya.
Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah PNS yang diperiksa KPK yakni:
1. SULAEMI, SH, MH, PNS
2. ARIF SUGIONO, PNS
3. ESMAIL NEWAWI, PNS
4. Ahmad Sulaiman, PNS
5. FARIED HASBANI, PNS
6. NIZAMUDDIN, PNS
Selain PNS, adapun pihak swasta yang turut diperiksa dalam pengusutan kasus ini.
Mereka diantaranya adalah dr. RAZMI ZAKIAH OKTARLINA, H.HAMDAN (wiraswasta) dan MARTINUS (Anggota TIM TIK UTBK SNMPTN Barat).
Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.
Adapun proses suap menyuap ini, dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam proses SIMANILA, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.
"Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp 100 - Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru," sambung Nurul. (rpi/ebs)