Tersangka kasus anak racun sekeluarga di Magelang, Dhio Daffa Swadilla (22)..
Sumber :
  • Sumber : Tim tvOne

Terungkap! Ini Fakta-Fakta Mengejutkan Kasus Anak Racun Sekeluarga di Magelang

Kamis, 1 Desember 2022 - 05:05 WIB

Magelang, Jawa Tengah - Bikin geger pembunuhan satu keluarga di Magelang. Pasalnya, pelaku pembunuhan tak lain merupakan anak kandung korban. Adapun kini kini terungkap, ini fakta-fakta mengejutkan kasus anak racun sekeluarga di Magelang, Kamis (1/12/2022).

Pria bernama Dhio Daffa Swadilla (22) tega menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakak kandungnya dengan menggunakan racun.  Adapun kini kini terungkap, ini fakta-fakta mengejutkan kasus anak racun sekeluarga di Magelang.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah pada Senin (28/11). Polisi menduga bahwa kematian ketiga korban tersebut akibat mengonsumsi racun. 

Korban meninggal dalam peristiwa pembunuhan di Magelang tersebut adalah Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24). Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh posisi kuat dugaan bahwa ketiga korban ini tewas diracun. 


Sejauh ini terduga pelaku dalam pembunuhan keluarga di Magelang tersebut adalah anak kedua yang bernama Dhio Daffa Swadilla (22). Awalnya, Dhio masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun belakangan dirinya mengaku telah meracuni kedua orangtua dan kakaknya tersebut. Diketahui Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut bahwa Dhio mendapatkan racun untuk membunuh keluarganya ini dengan cara membeli online.

Motif Pembunuhan
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan mengenai kabar simpang siur terkait kasus kematian satu keluarga di Magelang ini. Namun yang terbaru, motif dari pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh kedua orangtuanya. 

“Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,”sebut Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral