Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga..
Sumber :
  • ANTARA

Kapolda Papua Barat Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Aksi 1 Desember

Kamis, 1 Desember 2022 - 07:54 WIB

Manokwari, Papua Barat - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga memerintahkan seluruh polres jajaran mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi dari kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum pada 1 Desember 2022.
 
Kapolda Papua Barat melalui siaran pers, di Manokwari, Rabu (30/11/2022) malam, juga mengarahkan polres jajaran agar meningkatkan pengamanan di masing-masing wilayah untuk mencegah terjadinya aksi yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
 
"Jika ada aksi dari kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolda Papua Barat.

Diketahui, Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim bahwa 1 Desember 1963 sebagai hari kemerdekaan Papua. Kelompok separatis kerap mengibarkan bendera Bintang Kejora Papua Barat pada tanggal 1 Desember setiap tahunnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan OPM sebagai teroris.

Kapolda Papua Barat mengatakan bahwa di Tanah Papua (termasuk Papua Barat), masih ada kelompok-kelompok tertentu yang memandang 1 Desember sebagai hari bersejarah mereka.
 
"Saya mengimbau kepada masyarakat Papua Barat, agar tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang melanggar aturan dan mengarah pidana, karena pelanggar akan ditindak tegas. Ini perintah," ujar Kapolda.
 
Oleh karena itu, Kapolda Papua Barat mengajak tokoh masyarakat, adat, pemuda, dan tokoh pemuda perempuan agar mengajak para pengikutnya untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif di wilayah Papua Barat.
 
"Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dan diimbau tidak terprovokasi dengan berbagai ajakan atau isu tentang 1 Desember. Mari wujudkan kedamaian di Tanah Papua Barat ini," kata Kapolda pula.

​​​Kapolda mengarahkan masyarakat apabila menemukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum di NKRI, agar segera melaporkan ke nomor pengaduan cepat 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat.
 
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menyatakan bahwa pada 1 Desember, Polres Manokwari menurunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik lokasi yang sudah dipetakan.
 
"Personel Polres Manokwari sudah dikerahkan untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di beberapa tempat yang berpotensi terjadi gangguan keamanan," ujar Kapolres Manokwari.(ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral