- Julio Trisaputra/tvOne
Hari Ini Sidang Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan 2 Saksi Ahli Digital Forensik
Jakarta – Sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan dua saksi ahli digital forensik, Kamis (1/12/2022).
Pantauan tvOnenews.com di lapangan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ada enam terdakwa obstruction of justice yang akan disidang antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Sidang akan digelar bersamaan di dua ruangan yang berbeda. Di ruang sidang utama, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ada enam saksi yang dihadirkan, yakni empat anggota Polri dan dua ahli digital forensik.
Begitu juga di ruang sidang lainnya, yakni ruangan sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, masing-masing terdakwa obstruction of justice memiliki peran yang berbeda.
Hendra Kurniawan berperan menghilangkan CCTV, Agus Nurpatria berperan mengganti BAP (berita acara pemeriksaan) dengan BAI (berita acara interogasi) dan Arif Rachman Arifin berperan menghapus rekaman CCTV.
Kemudian, Chuck Putranto berperan menguasai DVR CCTV tanpa surat tugas, Baiquni Wibowo berperan menghancurkan serta menghilangkan CCTV dan Irfan Widyanto berperan mengganti CCTV di TKP, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga. (nsi)