- Antara
Penitipan Mahasiswa Baru di Unila, KPK Dalami unsur Pidana Suap Utut Adianto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami unsur pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. Utut diduga menitipkan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila) Karomani.
"Nah, kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Karyoto menyatakan pihaknya bakal mencari alat bukti dan keterangan lain berkaitan dengan dugaan perbuatan Utut Adianto. Menurut Karyoto, jika Utut turut memberikan uang saat menitipkan mahasiswa baru, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana suap.
"Kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, ini lah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa," kata Karyoto.
Dugaan Utut Adianto turut menitipkan mahasiswa baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil Utut dalam persidangan. Utut disebut langsung menghubungi Rektor Unila Karomani saat menitipkan calon mahasiswa baru.
"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggil (Utut Adianto) untuk dikonfirmasi," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).