- Antara
Penitipan Mahasiswa Baru di Unila, KPK Dalami unsur Pidana Suap Utut Adianto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami unsur pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. Utut diduga menitipkan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila) Karomani.
"Nah, kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Karyoto menyatakan pihaknya bakal mencari alat bukti dan keterangan lain berkaitan dengan dugaan perbuatan Utut Adianto. Menurut Karyoto, jika Utut turut memberikan uang saat menitipkan mahasiswa baru, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana suap.
"Kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, ini lah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa," kata Karyoto.
Dugaan Utut Adianto turut menitipkan mahasiswa baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil Utut dalam persidangan. Utut disebut langsung menghubungi Rektor Unila Karomani saat menitipkan calon mahasiswa baru.
"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggil (Utut Adianto) untuk dikonfirmasi," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Utut sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 25 November 2022 kemarin. Saat itu tim penyidik menyelisik soal dugaan Utut yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat Rektor Karomani.
Tak hanya terkait penitipan mahasiswa baru, Utut juga dicecar soal suap yang diterima Karomani.
Saat itu, Utut turut diperiksa bersama anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri, Rektor Unitirta Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.
"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
"Di samping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," Ali menambahkan. (mhs/ebs)