Laksamana Yudo Margono.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

KPK Titip Pesan, Penunjukkan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Dapat Sinergiskan Pemberantasan Korupsi

Minggu, 4 Desember 2022 - 03:56 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengharapkan penunjukan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat meningkatkan sinergi KPK dan TNI dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap sinergi yang sudah ada ini bisa ditingkatkan lebih lanjut, termasuk juga dalam penegakan hukum. Harapannya begitu," kata Ghufron di Jakarta, Sabtu (3/12/2022) malam.

KPK pun mengucapkan selamat atas penunjukan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI.
"KPK sekali lagi menghormati dan tentu kemudian menyampaikan selamat dan sukses atas penunjukan Pak Yudo dari Kasal ke Panglima TNI. Sekali lagi kami berharap tentunya adalah selalu sinergi karena selama ini TNI bersama KPK merupakan pilar pilar bangsa menegakkan hukum," ucap Ghufron.

Sebelumnya, rapat internal Komisi I DPR RI menyetujui Yudo sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Persetujuan Komisi I DPR itu diberikan setelah Yudo menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon panglima TNI.

"Setelah mempertimbangkan pandangan fraksi dan anggota, maka Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan Laksamana (TNI) Yudo Margono sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Meutya menjelaskan seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengangkatan Yudo sebagai Panglima TNI sehingga dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau voting. Persetujuan tersebut dilakukan setelah Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Yudo selama tiga jam.

Rapat Internal Komisi I DPR itu juga menyetujui pemberhentian Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Selain itu, Komisi I DPR juga mengapresiasi dedikasi Andika karena telah memajukan institusi TNI.(ant/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral