- Antara/Laily Rahmawaty
2 Tersangka Kasus Penipuan Net89 Ditetapkan sebagai Buronan
Jakarta – Dua tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ditetapkan sebagai buronan.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Kumara mengatakan kedua buronan tersebut berinisial AA dan LS.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni AA, LSH, SMI, ESI, RS, AL, HS, FI dan DA.
Kedelapan tersangka merujuk pada Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, Lau Sammy (LSH) selaku Direktur PT SMI dan Erwin Saiful Ibrahim (ESI) selaku member dan exchanger.
Kemudian, lima tersangka lainnya merupakan sub-exchanger, yakni Reza Shahrani (RS) atau Reza Paten, Alwi Aliwarga (AL), Hanny Sutedja (HS), Ferdi Iwan (FI) dan David atau Dave Jasode (DA).
Dari delapan tersangka tersisa tujuh orang tersangka karena salah satu tersangka, yakni Hanny Sutedja meninggal dunia usai kecelakaan pada 30 Oktober 2022 lalu.
Hingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.