Demo Koalisi Sipil.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Koalisi Sipil Ancam Gelar Demo Besar-besaran Tolak RKUHP Besok

Senin, 5 Desember 2022 - 19:17 WIB

Jakarta - DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.

Teranyar, DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan RKUHP tersebut dijadwalkan pada Selasa (6/12/2022).

Merespons hal ini, gelombang aksi penolakan pengesahan RKUHP dari Koalisi Masyarakat Sipil kian masif.

Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, aturan ini akan menjadi aturan yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

"Karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja," kata dia di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Lebih jauh, Citra menjelaskan alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP adalah banyaknya pasal-pasal yang bermasalah dan cenderung merugikan masyarakat, bahkan mengkriminalisasi.

Dia memaparkan, pasal-pasal yang akan disahkan besok oleh DPR RI itu banyak memuat pasal anti demokrasi dan melanggengkan korupsi di Indonesia dan masih banyak kerugian masyarakat lainnya.

"Berdasarkan pemantauan sementara, pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat," urainya.

Adapun, dia menjelaskan ,11 pasal yang dianggap bermasalah, diantaranya:

1. Pasal terkait Living Law:
Pasal ini berbahaya karena kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah.

Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat perda diskriminatif.

2. Pasal terkait Pidana mati:
Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Hukum ini harus ditiadakan karena beberapa kasus telah terjadi bahwa pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.

3. Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu:
Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.

Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari untuk dari rakyat.

4. Pasal penghinaan presiden:
Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

5. Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah:
Pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

6. Pasal terkait contempt of court:
Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.

Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban.

7. Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan:
Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

8. Pasal terkait edukasi kontrasepsi:
Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

9. Pasal terkait kesusilaan:
Pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

10. Pasal terkait tindak pidana agama:
Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

11. Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila:
Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis.

Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, kata Citra, proses pembahasan RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan.

Tak hanya itu, menurut dia, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat yang menelan ratusan korban jiwa.

"Untuk itu, masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat," ucapnya.

Selain itu, tambahnya, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral