- Tim tvOnenews
RKUHP Resmi Jadi Undang-Undang, DPR Pastikan Tak Akan Sambangi Masyarakat yang Masih Protes
Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/12/2022).
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan memiliki tiga pokok inti yang telah disampaikan, termasuk RKUHP.
“Dengan diundang-undangkanya UU kitab hukum pidan Ri itu kita punya UU yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan, karena UU yang kita anut selama ini adalah UU yang masih menganut UU yang disamoaikan oleh Hindia Belanda yang sudah demikian lama," ujar Lodewijk.
Sekertaris Jendral Partai Golongan Karya ini juga mengatakan tidak akan menyambangi masyarakat yang masih protes.
“Sementara tidak karena kami sudah sahkan biar selanjutnya ini berproses, kalau memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah konstitusi."
"Dan ini kan prosesnya sudah sangat panjang, bayangkan 59 tahun dan tertunda 333 kali sehingga kalo dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga prosesnya sudah berjalan demikian panjang jadi biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan yang lain," jelasnya.
Nantinya pimpinan DPR bakal menyurati Presiden Jokowi tentang pengesahan RUU ini, selanjutnya dari pemerintah akan mengesahkannya sebagai UU. (MG2/ree)