Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat Polri

Rabu, 7 Desember 2022 - 15:39 WIB

Jakarta - Kuasa Hukum Ismail Bolong (IB), Johanes Tobing mengaku kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Bareskrim Polri

Bahkan, Johanes Tobing mengungkap pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong. 

"Saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan juga," kata Johanes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Johanes menuturkan penetapan tersebut bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri.  Melainkan penetapan tersangka tersebut berupa tindakan mengenai dugaan tambang ilegal yang dikelola oleh Ismail Bolong. 

"Terkait pada perkara yang dipersangkakan, ada tigal pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, 159, 161 itu terkait mengenai tambang ilegal, perijinan perindustri, dan lain sebagainya," ungkapnya. 

Sebelumnya diwartakan, pihak Bareskrim Polri mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (6/12/2022).

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto. 

"Iya betul, sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Kendati telah diperiksa, Pipit belum merinci terkait status Ismail Bolong sebagai saksi atau terangka dalam pemeriksaan tersebut. 

Sementara dari kabar yang didapat, Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB. 

Namun kedatangan Ismail Bolong ke Bareskrim Polri tak sempat dikethaui awak media yang telah menunggunya. (raa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
03:25
04:08
08:16
03:02
Viral