- Muhammad Bagas/tvonenews.com
NasDem Bela Anies Baswedan Keukeuh Tak Langgar Aturan Pemilu
Lebih lanjut, anggota DPR RI ini menantang APCD untuk melanjutkan laporannya. Dia meyakini Bawaslu akan menindak laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Ya iya dong. Ya laporkan aja. Itukan hak orang. Saya pikir Bawaslu adalah lembaga independen, maksudnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu itu mesti berbasis aturan kan," tandas Ali.
Anies dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu dan KPU
Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan yang dinilai sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.
"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).
Husni mengatakan, kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Hal ini juga akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," katanya.