- Istimewa/tim tvone
Undang-Undang KUHP Disahkan, Para Pakar Beberkan Dampaknya
Sambungnya menjelaskan, berdasarkan studi tersebut, terdapat beberapa hal yang bisa diinisiasi bersama untuk membangun partisipasi publik yang bermakna.
"Pertama, mendorong aktivis muda merasakan pengalaman langsung dalam aktivisme dan partisipasi; kolaborasi yang terintegrasi antara CSO dan media; serta, membangun relasi antara pusat-daerah sehingga akses informasi dari daerah mengenai realitas di lapangan dapat tersalurkan secara optimal," pungkasnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi.
Lanjut Kunto menjelaskan, bahwa terdapat peluang kolaborasi antara media dan organisasi masyarakat sipil untuk lebih mengamplifikasi isu-isu terkait kondisi ril dan penyempitan ruang sipil. Terdapat peluang untuk membangun narasi secara lebih hopeful bahwa kritik adalah salah satu praktik riil partisipasi dalam konteks demokrasi.
“Upaya-upaya partisipasi harus benar-benar diarahkan untuk orientasi publik, tidak hanya reaktif tapi juga kontinual dan menghindari terjebak pada partisipasi yang berorientasi administrasi dan sekadar normatif,” beber Kunto.
Sementara, Pegiat HAM Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati menyatakan, jika orang dibuat tidak ada harapan ketika bicara terkait urusan publik dan politik.
"Bukan publik tidak sadar akan haknya, tetapi hak tersebut cenderung dikecilkan,” beber Asfinawati.