- Istimewa
Kutuk Tindakan Terorisme, Komnas HAM Minta Pemerintah Tangani Layanan Medis Korban Bom Bunuh Diri
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peristiwa ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2022).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa bom bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Atnike mengatakan, dengan tegas pihaknya mengutuk perbuatan kekerasan serta terorisme.
"Merespon peristiwa tersebut, Komnas HAM mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan maupun terorisme yang dilakukan untuk menciptakan rasa takut dan ancaman kepada masyarakat," kata Atnike dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, dia juga meminta agar Pemerintah menangani dengan serius perawatan medis yang dibutuhkan para korban ledakan bom bunuh diri.
"Komnas HAM meminta Pemerintah dan Institusi Negara lainnya melakukan penanganan medis yang intensif," ujar Atnike.
"Serta layanan kemanusiaan bagi korban baik yang meninggal dunia dan luka-luka," sambungnya.
Sebab, menurutnya, menjamin perlindungan kepada seluruh masyarakat terkhusus para korban merupakan kewajiban Negara sesuai yang tertera dalam undang-undang.
"Serta menjamin perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Komnas HAM Desak Pemerintah dan Kepolisian Usut Tuntas
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Dimana bom bunuh diri tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
"(Komnas HAM) mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan maupun terorisme yang dilakukan untuk menciptakan rasa takut dan ancaman kepada masyarakat," Komnas HAM berdasarkan rilis yang diterima tvOnenews.com.
Komnas HAM meminta pemerintah dan institusi negara lainnya melakukan penanganan medis yang
intensif. Serta layanan kemanusiaan bagi korban baik yang meninggal dunia dan luka-luka.
"Serta menjamin perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Lebih lanjut Komnas HAM mendesak pemerintah,kepolisian dan institusi lainnya untuk segera mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri ini.
"Serta melakukan pencegahan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," katanya.
Komnas HAM meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.(rpi/muu)