- Istimewa
Bukan Dugaan Gratifikasi dan Suap, Polri Tambah Dua Tersangka Tambang Ilegal Ismail Bolong
Johanes menuturkan penetapan tersebut bukan berkaitan dugaan pemberian gratifikasi atau suap terhadap anggota dan pejabat Polri.
Melainkan penetapan tersangka tersebut berupa tindakan mengenai dugaan tambang ilegal yang dikelola oleh Ismail Bolong.
"Terkait pada perkara yang dipersangkakan, ada tiga pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal 158, 159, 161 itu terkait tambang ilegal, perizinan industri dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya diwartakan, pihak Bareskrim mengklaim tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Bareskrim, Selasa (6/12/2022).
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
"Iya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (6/12/2022).
Kendati telah diperiksa, Pipit belum merinci terkait status Ismail Bolong sebagai saksi atau tersangka dalam pemeriksaan tersebut.