- Antara
Disoroti Asing, Menkumham Yasonna Laoly Klarifikasi Pasal Zina dalam KUHP
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab kritik-kritik terkait pasal perzinahan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasalnya, banyak yang menyoroti pasal zinah tersebut, termasuk pihak asing.
Menurut Yasonna Laoly, masyarakat terlalu jauh salah menafsirkan pasal tersebut. Dia menduga ada pihak yang membuat isu- pasal zinah itu seakan pasal tersebut memasuki ranah privasi seseorang.
"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh," kata Yasonna Laoly, Kamis (8/12/2022).
Kemudian, dia menjelaskan maksud dari pasal zina tersebut, yakni hanya bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
"Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan. Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan," ucap dia.
"Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," sambungnya.
Dia pun meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru.
"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujarnya.
Seperti diketahui, KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu itu lebih luas dari pasal-pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP era Kolonial. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.(rpi/muu)