Kejaksaan Agung sita aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Jawa Barat dan Banten dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)..
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Berupa Tanah 33,94 Hektare Disita Kejaksaan Agung

Kamis, 8 Desember 2022 - 23:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyita aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Jawa Barat dan Banten, Kamis (8/12/2022).

Penyitaan aset itu dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare," menurut rilis yang tvOnenews.com terima Kamis (8/12/2022).

Adapun rincian aset yang disita di Kabupaten Tangerang, Banten sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare.

"Aset ini tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang)," katanya.

Sementara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. 

"Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.(muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral