- Kolase tvOnenews.com/tim tvOne - Muhammad Bagas
Ditanya Soal Transfer Uang Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Akui Tidak Tahu, Hakim: Tau UU Pencucian Uang?
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadri J dan juga Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali berada dalam sidang lanjutan, pada Rabu (7/12/2022).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ferdy Sambo kali ini bukan hadir sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi dari terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada sidang sebelumnya, Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (21/11/2022) bahwa dirinya telah memindahkan sejumlah uang dari rekening milik Brigadir J ke rekening miliknya.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana Ricky Rizal yang memindahkan uang sejumlah Rp 200 juta di rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karena hal tersebut, Hakim Ketua sempat menyinggung mengenai undang-undang pencucian uang.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak berita kesaksian Ferdy Sambo pada terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf berikut ini:
Ferdy Sambo Tidak Tahu Soal Pemindahan Uang
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal yang memindahkan uang Rp200 juta di rekening Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, dirinya baru mengetahui hal tersebut di persidangan ketika saksi dari Bank BNI mengungkap rekening koran milik Ricky Rizal.
"Kalau itu, saya tidak pernah memerintahkan yang mulia," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. (Tim tvOne)