- Kolase tvOnenews.com/tim tvOne - Muhammad Bagas
Ditanya Soal Transfer Uang Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Akui Tidak Tahu, Hakim: Tau UU Pencucian Uang?
Bahkan, selain membuka rekening atas nama Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia.
Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Ricky Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pindahkan Uang dari Rekening Brigadir J
Ricky Rizal memberikan keterangan baru. Dirinya bersaksi bahwa sejak mengikuti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Februari 2021, ia memang ditugaskan membuka rekening untuk keperluan di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk pemindahan (dana) itu melalui handphone yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian dengan ibu atau yang lain," terang Ricky Rizal.
Sementara untuk rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat digunakan untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," jelasnya.
Ricky Rizal juga menambahkan bahwa pemindahan dana tersebut atas perindah Putri Candrawathi dengan alasan Brigadir J telah meninggal.
"Saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," tambahnya.
Kendati demikian, Ricky mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil kontrol atas ponsel Brigadir J. Karena dirinya memindahkan uang tersebut menggunakan handphone yang dirinya pegang.